FIKIH, Ibadah, Puasa, Ramadhan, RAMADHAN

Hukum Berenang Bagi Orang Puasa

Pertanyaan:

Apa hukum berenang di pantai atau di kolam renang di siang hari Ramadhan?

Jawaban:

Kami katakan, tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang di pantai atau kolam renang. Baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal, ia boleh berenang dan berendam sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar air tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakan puasa. Apapun hal yang bisa menambah semangat dalam menaati Allah, maka itu tidak terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba dan memudahkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman mengenai puasa,

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran abgimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda,

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Sesungguhnya, agama ini mudah dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankan agama, kecuali ia akan terkalahkan.” (HR. al-Bukhari)

Dari itu, boleh berenang di kolam renang atau lainnya. Wallahu a’lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Masa’il ‘an ash-Shiyam, Dar Ibnul Jauzi, hal. 32
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Orang Cacat Sholat, Kabar Imam Mahdi Terbaru, Nama Asli Allah Swt, Tata Cara Shalat Jama Dan Qashar, Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal, Doa Bulan Rojab

QRIS donasi Yufid