Adab, Halal Haram, Kontemporer

Nonton Bola = Nonton Aurat

hukum nonton bola

Nonton Bola = Nonton Aurat

Sampai manakah batas aurat lelaki di depan umum? Mohon jelaskan! Bagaimana dg nonton pertandingan bola, jika paha termasuk aurat. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita akan simak beberapa hadis berikut. Hadis ini menjadi dasar para ulama untuk menjelaskan batasan aurat lelaki.

Pertama, hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تُبْرِزْ فَخِذَكَ، وَلا تَنْظُرَنَّ إِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلا مَيِّتٍ

Jangan kau tampakkan pahamu, dan jangan sampai melihat paha lelaki, yang hidup maupun yang mati. (HR. Abu Daud 3140 dan Ibnu Majah 1460)

Kedua, hadis dari Muhammad bin Jahsy Radhiyallahu ‘anhu,

Saya pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu melewati sahabat Ma’mar yang pahanya terbuka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya,

يَا مَعْمَرُ، غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

Hai Ma’mar, tutupi pahamu, karena paha itu aurat. (HR. Ahmad 21989).

Ketiga, hadis dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya dalam keadaan pahanya terbuka.  Lalu beliau menegurnya,

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ ؟

Tahukah kamu bahwa paha itu aurat? (HR. Ahmad 15502, Abu Daud 4014, dan Turmudzi 2798)

Keempat, hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفَخِذُ عَوْرَةٌ

Paha itu aurat (HR. Turmudzi 2798)

Lajnah Daimah menyimpulkan hadis-hadis di atas,

وهذه الأحاديث وإن كان لا يخلو كل منها عن مقال في سنده من عدم اتصاله ، أو ضعف في بعض الرواة ، لكنها يشد بعضها بعضا ، فينهض مجموعها للاحتجاج به على المطلوب

Hadis-hadis di atas, meskipun tidak lepas dari unsur lemah dalam sanadnya, disebabkan tidak muttashil atau lemah dari sebagian perawi, hanya saja, satu sama lain saling melengkapi. Sehingga gabungan keseluruhannya naik derajatnya, sehingga bisa dijadikan sebagai dalil untuk menyimpulkan apa yang dimaksud. (Fatwa Lajnah, 6/165)

Karena itulah, memahami berbagai hadis di atas, mayoritas ulama menyimpulkan, batas aurat lelaki antara pusar sampai lutut. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

عورة الرّجل في الصّلاة وخارجها ما بين السّرّة والرّكبة عند الحنفيّة والمالكيّة والشّافعيّة والحنابلة، وهو رأي أكثر الفقهاء لقوله صلى الله عليه وسلم « أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة »

Aurat lelaki ketika shalat maupun di luar shalat, antara pusar sampai lutut, menurut madzhab hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali. Dan ini pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bawah pusar, atas lutut adalah aurat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/118)

Darurat Aurat Sepak Bola

Kebiasaan, salah satu diantara penghalang terbesar seseorang mengikuti dalil. Sebagaimana ini terjadi pada orang-orang jahilliyah, ini juga terjadi pada manusia generasi setelahnya. Kebiasaan dijadikan alasan pembenar untuk aktivitas yang dilakukan.

وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

Demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorangpun yang memberi peringatan dalam suatu negeri, melainkan pemuka di negeri itu berkomentar: “Sesungguhnya kami mendapati pendahulu kami menganut suatu ajaran dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Zukhruf: 23).

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang olah raga dengan memakai celana pendek. Beliau mengatakan,

إذا كان الممارس للرياضة ليس عليه إلا سروال قصير يبدو منه فخذه أو أكثره فإنه لا يجوز ، فإن الصحيح أنه يجب على الشباب ستر أفخاذهم ، وأنه لايجوز مشاهدة اللاعبين وهم بهذه الحالة من الكشف عن أفخاذهم

Melakukan olah raga dengan mengenakan celana pendek, sehingga tampak pahanya atau lebih tinggi lagi, tidak diperbolehkan. Karena yang benar, wajib bagi para pemuda untuk menutup paha mereka. Dan tidak boleh menonton permainan olah raga, sementara pemainnya dalam keadaan terbuka auratnya. (Fatawa Islamiyah, 4/431).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Hadits Nisfu Sya'ban, Umur Umat Islam 1500, Oral Menurut Islam, Cara Membuang Pembalut Yang Benar, Kapan Perintah Shalat Diturunkan Jelaskan, Allah Maha

QRIS donasi Yufid