AQIDAH

Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir?

berlebihan dalam berdoa

Mengaminkan Doa Orang Kafir

Bolehkah mengaminkan doa orang non muslim? Misalnya mereka mengucapkan di samping kita, semoga kamu cepet lulus?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, ulama berbeda pendapat tentang status doa orang kafir. Mungkinkah doa mereka dikabulkan?

Sebagian ulama menyatakan doa mereka mungkin saja dikabulkan dan ada yang menyatakan, doa orang kafir tidak mungkin dikabulkan. Dan kami menguatkan pendapat bahwa doa orang kafir mungkin saja dikabulkan di dunia, bukan karena Allah menyayangi mereka, namun sebagai penundaan atas hukuman yang Allah berikan kepada mereka.

Kajian tentang ini telah kita bahas di Mungkinkah Doa Orang Kafir Dikabulkan?

Kedua, para ulama yang berpendapat doa orang kafir tidak mungkin dikabulkan, mereka menegaskan tidak boleh mengamini doa orang kafir. Karena percuma mengamini doa mereka, sementara bisa dipastikan bahwa Allah tidak akan mengabulkannya.

Imam Umairah menukil keterangan ar-Ruyani (w. 307 H), yang melarang mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak mungkin dikabulkan.

قال الشيخ عميرة : قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر ؛ لأنه غير مقبول

Syaikh Umairah menukil, bahwa ar-Ruyani mengatakan, ‘Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak dikabulkan.’ (Hasyiyah al-Jamal, 3/576).

Ketiga, sebagian ulama yang berpendapat bahwa doa orang kafir mungkin dikabulkan, memberikan rincian untuk hukum mengaminkan doa orang kafir.

Jika mengaminkan doa orang kafir ini dianggap sebagai penghormatan kepada orang kafir, atau menimbulkan salah paham di tengah orang awam agama, sehingga menganggap apa yang dilakukan orang kafir itu benar, maka dalam kondisi ini mengaminkan doa mereka dilarang.

Dalam Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj dinyatakan,

ولو قيل : وجه الحرمة أن في التأمين على دعائه تعظيما له وتغريرا للعامة بحسن طريقته لكان حسنا

”Jika ada orang beralasan, pertimbangan terlarangnya mengaminkan doa orang kafir karena mengagungkan orang kafir atau menimbulkan salah paham orang awam sehingga menilai ibadah mereka benar, tentu ini alasan yang bisa diterima. (Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/473).

Jika doa yang mereka baca tidak bisa kita pahami maknanya, misalnya dengan menggunakan bahasa Ibrani atau bahasa sansekerta seperti yang dilakukan orang hindu, atau berupa bacaan mantra yang kita tidak memahaminya, atau isi doanya adalah doa keburukan, maka dilarang untuk mengaminkannya.

Jika doa yang diucapkan orang kafir adalah doa kebaikan atau doa agar dirinya mendapat hidayah, atau mendoakan kaum muslimin agar mendapatkan kemenangan, maka boleh mengaminkannya.
Keterangan al-Adzru’i yang dinukil dalam Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj,

ثم رأيت الأذرعي قال : إطلاقه بعيد ، والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا ومنعه إذا جهل ما يدعو به ؛ لأنه قد يدعو بإثم أي بل هو الظاهر من حاله.

”Kemudian saya pernah melihat al-Adzru’i mengatakan, ’Menilai semua doa orang kafir tidak boleh diaminkan, terlalu jauh. Terdapat pendapat bahwa boleh mengaminkan doa orang kafir, bahwa dianjurkan, jika doa yang mereka panjatkan adalah permohonan hidayah untuk dirinya, atau doa permohonan pertolongan untuk kita (kaum mukminin). Dan dilarang apabila kita tidak mengetahui apa yang mereka doakan, karena bisa jadi dia memanjatkan doa yang isinya dosa. Bahkan itu yang paling mungkin terjadi, melihat latar belakang agamanya. (Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/473).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

ويجوز التأمين على دعاء الكافر لنفسه بالهداية وللمؤمنين بالنصرة ونحوه؛ بل يجوز الدعاء للكافر الذمي بالشفاء والصحة كما نص على ذلك جمع من أهل العلم، وإنما الحرام الدعاء له بالمغفرة لقول الله تعالى: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Boleh mengaminkan doa orang kafir untuk dirinya agar mendapatkan hidayah. Atau doa orang kafir untuk kaum mukminin agar mereka mendapat pertolongan atau semacamnya. Bahkan boleh mendoakan kebaikan untuk orang kafir Dzimmi agar mereka mendapatkan kesembuhan atau kesehatan. Sebagaimana yang ditegaskan oleh sekelompok ulama. Yang dilarang adalah mendoakan orang non muslim dengan doa ampunan. Berdasarkan firman Allah,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 29836

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Membaca Surah Al Kahfi, Cara Bertaubat Kepada Allah Yang Benar, Jilboons, Ilmu Pemikat Wanita, Khasiat Shalawat Munjiyat, Hadits Tentang Shaf Sholat

QRIS donasi Yufid