Problematika Rumah Tangga

Talak dalam Kondisi Was-was

saksi dalam perceraian

Cerai dalam Kondisi Was-was

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau bertanya, apakah sah talak yang terucapkan dalam keadaan was-was? Saya sudah setahun ini menderita was-was. Ketika kepikiran masalah cerai atau sedang membaca topik tentang cerai, kadang saya berkomat-kamit sendiri melafadzkan ucapan cerai tanpa diinginkan sebelumnya. Dan ini sering kali terjadi.  Jujur ustadz, insya Allah tidak pernah ada niat sedikit pun untuk menceraikan isteri saya, karena saya sangat mencintainya. Mohon tanggapannya Ustadz.

Terima kasih banyak.

Dari: Aldi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

Orang yang mengidap penyakit was-was, talaknya tidak sah, meskipun kalimat talak itu dia ucapkan dengan lisannya, ini jika dia tidak berniat untuk melakukan talak. Karena ucapan talak ini, keluar dari orang yang memiliki penyakit was-was, tanpa ada maksud dan keinginan untuk talak. Keadaan orang ini mughlaq (tertutupi akalnya) dan terpaksa, karena kuatnya dorongan was-was, sementara kesadaran untuk menahan sangat kecil. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لا طلاق في إغلاق

Tidak ada talak ketika pikiran tertutup.

Karena itu, talaknya tidak sah, jika dia tidak menginginkan terjadinya talak dengan keinginan yang sebenar-benarnya. Untuk kasus ini, yang terjadi di luar kesengajaan dan pilihannya, maka talaknya tidak sah (Fatawa Islam, 3:277).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika ditanya tentang maksud ucapan Syaikh Utsaimin di atas, mereka mengatakan,

أن سبب إيقاعه الطلاق هو اعتقاده أن العقد منفسخ وأن المرأة لا تحل له، فهذا لا يخلو من أحد الاحتمالين:  الأول: أن يكون هذا الاعتقاد أثر من آثار الوسوسة، فهذا هو الذي تقدم أن طلاقه لا يقع.  والثاني: أن يكون هذا الاعتقاد بسبب الجهل ولا علاقة له بالوسوسة، فهذا قد بينا في فتاوى سابقة أن طلاقه يقع

Bahwa sebab jatuhnya talak untuk orang yang memiliki penyakit was-was adalah keyakinannya, bahwa akad nikah telah batal, dan sang istri menjadi tidak halal baginya. Namun keyakinan semacam ini tidak lepas dari dua keadaan:

Keyakinan ini merupakan pengaruh dari was-wasnya. Ini sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa talaknya tidak jatuh.

Keyakinan ini muncul karena ketidaktahuannya, namun sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyakit was-wasnya. Untuk keadaan ini, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada fatwa sebelumnya, bahwa talaknya jatuh (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 142465).

Kesimpulannya, talak orang yang mengidap penyakit was-was dikembalikan kepada niatnya. Jika dia sama sekali tidak menginginkan talak, bahkan sebaliknya dia masih mencintai istrinya maka talaknya tidak jatuh.

Untuk pembahasan tentang was-was dan cara pengobatannya, bisa anda simak di:

https://konsultasisyariah.com/mengobati-was-was/#axzz2IWnXKqoH

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Pemimpin Yang Baik Dalam Islam, Kasiat Basmalah, Jin Terbuat Dari Apa, Hadist Sholat Tiang Agama, Doa Mimpi Indah, Cara Melihat Makhluk Astral

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.